Para imam diangkat melalui wasiat dari imam sebelumnya, ini adalah
sebuah ketentuan yang mesti terjadi. Ketika kita mengatakan bahwa ada 12
imam syiah, maka kita akan menemukan wasiat-wasiat itu dengan jelas,
yang dimaksud wasiat di sini bukanlah wasiat pembagian harta, tetapi
wasiat dan penunjukan dari imam sebelumnya pada imam berikutnya. Setiap
imam pasti mewasiatkan pada imam berikutnya, untuk meneruskan estafet
imamah, mengemban “tugas ilahi”, menyampaikan risalah Allah pada umat
manusia.
Bagaimana jika seorang imam tidak mewasiatkan pada imam
berikutnya? Dengan kata lain, bagaimana jika kita tidak menemukan wasiat
dari imam pada imam berikutnya?
Ada dua kemungkinan, yang pertama, dia
menjadi imam padahal dia tidak berhak menjabatnya. Dia tidak berhak
menjadi imam karena tidak ada penunjukan dan wasiat dari imam
sebelumnya. Lalu apa yang terjadi ketika seseorang menjadi imam tanpa
penunjukan? Imam tanpa penunjukan, bagaikan orang mengaku menjadi Nabi
dan diutus oleh Allah padahal dia bukan. Imam yang tidak ditunjuk
bagaikan orang yang mengaku dirinya Nabi padahal Allah tidak
mengutusnya. Kita temukan riwayat yang mengancam orang yang mengaku
dirinya menjadi imam, padahal dia bukanlah orang yang ditunjuk.
Dalam Al Kafi jilid 2 hal 372, terdapat sebuah bab yang berjudul
Bab
orang yang mengaku menjadi imam padahal dia bukan orang yang layak
menjabatnya, siapa yang mengingkari para imam atau sebagian imam, siapa
yang mengakui imamah orang yang tidak berhak.
salah satu hadits dalam bab itu berbunyi:
Dari Abu Abdillah Alaihissalam mengatakan: siapa yang mengaku menjadi imam, padahal dia bukan orang yang berhak maka dia kafir.
Kemungkinan
kedua, orang yang dianggap menjadi imam tidak pernah merasa dirinya
menjadi imam, namun orang-orang menganggap dirinya imam. Artinya yang
dianggap sebagai imam selama ini ternyata bukanlah imam. mereka yang
menganggapnya imam “salah sambung” dan menganggapnya sebagai imam.
Dalam
literatur syiah tidak kita temukan wasiat dari Husein bin Ali pada Ali
bin Husein. Ada dua kemungkinan, yang pertama, Ali bin Husein mengklaim
dirinya sebagai imam padahal bukan, dan hadits di atas memuat ancaman
bagi yang melakukan hal itu, sementara kemungkinan kedua, Ali bin Husein
dianggap sebagai imam padahal bukan. Artinya selama ini syiah
menganggap orang yang bukan imam sebagai imam.
Ketika ditanya
tentang wasiat imam Husein, kaum syiah membawakan hadits dari kitab Al
Kafi, pada bab Al Isyarah wan Nash ala Ali bin Husein Shalawatullah
Alaihima. Namun seluruh empat hadits itu dhaif. Ini dinyatakan oleh
Majlisi dalam kitab Mir’atul Uqul jilid 3 hal 320-321. Meski Hadits
ketiga dinyatakan Hasan oleh Majlisi, namun ketika kita lihat, ada rawi
yang tidak jelas identitasnya, yaitu yang disebutkan sebagai beberapa
sahabat kami. Identitas beberapa sahabat kami yang dimaksud oleh Kulaini
dalam hadits itu tidak jelas, maka tidak bisa dilacak validitasnya.
Pertanyaannya, mengapa Kulaini menyembunyikan identitas beberapa sahabat
kami dalam hadits itu, sementara perawi lainnya disebutkan namanya?
Sementara
Al Bahbudi, ulama syiah yang meneliti hadits-hadits Al Kafi malah
mendhaifkan seluruh hadits-hadits yang ada dalam bab itu.
Apa artinya?
Ini
artinya wasiat Husein terhadap Ali bin Husein tidak pernah ada, karena
tidak ada bukti valid yang menunjukkan adanya wasiat itu.
Maka imamah
Ali bin Husein adalah tidak sah, karena tidak berlandaskan wasiat dari
imam sebelumnya. Karena imamah Ali bin Husein tidak sah, maka dia tidak
berhak untuk menunjuk orang lain menjadi imam, artinya kita perlu
mempertanyakan keabsahan para imam syiah setelah Husein. Ini jika kita
mau berpikir kritis dan tidak mau membeo pada para marja’ tanpa pernah
mencari dari sumber aslinya.
Simak Selengkapnya ---> Disini <---
No Response to "Washiat Imamah I"
Posting Komentar