Washiat Imamah I


Para imam diangkat melalui wasiat dari imam sebelumnya, ini adalah sebuah ketentuan yang mesti terjadi. Ketika kita mengatakan bahwa ada 12 imam syiah, maka kita akan menemukan wasiat-wasiat itu dengan jelas, yang dimaksud wasiat di sini bukanlah wasiat pembagian harta, tetapi wasiat dan penunjukan dari imam sebelumnya pada imam berikutnya. Setiap imam pasti mewasiatkan pada imam berikutnya, untuk meneruskan estafet imamah, mengemban “tugas ilahi”, menyampaikan risalah Allah pada umat manusia.

Bagaimana jika seorang imam tidak mewasiatkan pada imam berikutnya? Dengan kata lain, bagaimana jika kita tidak menemukan wasiat dari imam pada imam berikutnya?
Ada dua kemungkinan, yang pertama, dia menjadi imam padahal dia tidak berhak menjabatnya. Dia tidak berhak menjadi imam karena tidak ada penunjukan dan wasiat dari imam sebelumnya. Lalu apa yang terjadi ketika seseorang menjadi imam tanpa penunjukan? Imam tanpa penunjukan, bagaikan orang mengaku menjadi Nabi dan diutus oleh Allah padahal dia bukan. Imam yang tidak ditunjuk bagaikan orang yang mengaku dirinya Nabi padahal Allah tidak mengutusnya. Kita temukan riwayat yang mengancam orang yang mengaku dirinya menjadi imam, padahal dia bukanlah orang yang ditunjuk.

Dalam Al Kafi jilid 2 hal 372, terdapat sebuah bab yang berjudul

Bab orang yang mengaku menjadi imam padahal dia bukan orang yang layak menjabatnya, siapa yang mengingkari para imam atau sebagian imam, siapa yang mengakui imamah orang yang tidak berhak.
salah satu hadits dalam bab itu berbunyi:

Dari Abu Abdillah Alaihissalam mengatakan: siapa yang mengaku menjadi imam, padahal dia bukan orang yang berhak maka dia kafir.

Kemungkinan kedua, orang yang dianggap menjadi imam tidak pernah merasa dirinya menjadi imam, namun orang-orang menganggap dirinya imam. Artinya yang dianggap sebagai imam selama ini ternyata bukanlah imam. mereka yang menganggapnya imam “salah sambung” dan menganggapnya sebagai imam.

Dalam literatur syiah tidak kita temukan wasiat dari Husein bin Ali pada Ali bin Husein. Ada dua kemungkinan, yang pertama, Ali bin Husein mengklaim dirinya sebagai imam padahal bukan, dan hadits di atas memuat ancaman bagi yang melakukan hal itu, sementara kemungkinan kedua, Ali bin Husein dianggap sebagai imam padahal bukan. Artinya selama ini syiah menganggap orang yang bukan imam sebagai imam.

Ketika ditanya tentang wasiat imam Husein, kaum syiah membawakan hadits dari kitab Al Kafi, pada bab Al Isyarah wan Nash ala Ali bin Husein Shalawatullah Alaihima. Namun seluruh empat hadits itu dhaif. Ini dinyatakan oleh Majlisi dalam kitab Mir’atul Uqul jilid 3 hal 320-321. Meski Hadits ketiga dinyatakan Hasan oleh Majlisi, namun ketika kita lihat, ada rawi yang tidak jelas identitasnya, yaitu yang disebutkan sebagai beberapa sahabat kami. Identitas beberapa sahabat kami yang dimaksud oleh Kulaini dalam hadits itu tidak jelas, maka tidak bisa dilacak validitasnya. Pertanyaannya, mengapa Kulaini menyembunyikan identitas beberapa sahabat kami dalam hadits itu, sementara perawi lainnya disebutkan namanya?

Sementara Al Bahbudi, ulama syiah yang meneliti hadits-hadits Al Kafi malah mendhaifkan seluruh hadits-hadits yang ada dalam bab itu.

Apa artinya?

Ini artinya wasiat Husein terhadap Ali bin Husein tidak pernah ada, karena tidak ada bukti valid yang menunjukkan adanya wasiat itu.

Maka imamah Ali bin Husein adalah tidak sah, karena tidak berlandaskan wasiat dari imam sebelumnya. Karena imamah Ali bin Husein tidak sah, maka dia tidak berhak untuk menunjuk orang lain menjadi imam, artinya kita perlu mempertanyakan keabsahan para imam syiah setelah Husein. Ini jika kita mau berpikir kritis dan tidak mau membeo pada para marja’ tanpa pernah mencari dari sumber aslinya.

Simak Selengkapnya ---> Disini <---


Related Posts

No Response to "Washiat Imamah I"

Posting Komentar